Pemahaman dan Pengertian Mengenai Listing Di Bursa Saham

 

Listing – Di Indonesia kalau berbicara tentang pasar modal atau bursa memang terus mengalami perkembangan, bahkan sudah terintegrasi atau terhubung dengan pasar keuangan global. Oleh karena itu, berkembangnya pasar modal mengharuskan sumber daya manusianya untuk mengembangkan dirinya, sehingga harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan inevstasi di pasar modal.

Pengetahuan yang dimaksud berupa seseorang harus mampu memiliki pengetahuan strategi investasi yang sangat berkaitan dengan trend atau kondisi masa terkini dari perkembangan pasar modal. Dengan kata lain, seseorang yang ingin menjadi ahli dalam berinvestasi di pasar modal harus pandai dan teliti dalam mengamati perkembangan pasar modal Indonesia atau pasar modal global saat ini dan masa yang akan datang.

Pada dasarnya, hampir semua jenis investasi yang ada di pasar modal akan digunakan untuk masa depan atau dapat diartikan bahwa dana yang ditanam di pasar modal saat ini, keuntungannya akan digunakan di masa depan. Oleh sebab itu, tak sedikit orang yang mengatakan bahwa investasi merupakan suatu komitmen dengan tujuan untuk melakukan pengorbanan terhadap konsumsi yang dilakukan sekarang agar konsumsi di masa depan bisa lebih banyak.

Dalam melakukan investasi saham, maka seseorang akan menanam dana atau modalnya pada saham perusahaan yang sudah ada dan masih terdaftar di Bursa Efek atau pasar modal. Seorang investor atau pemegang saham merupakan sebutan bagi seseorang yang menanam modal atau berinvestasi saham di pasar modal. Ketika membeli suatu saham perusahaan, seorang investor akan berharap kalau pembelian itu bisa menguntungkan yang diperoleh dari kenaikan harga saham. Jadi, supaya mendapatkan keuntungan kemampuan dan ketelitian dalam membeli saham perusahaan dan kapan waktu yang tepat untuk menjualnya.

Dalam dunia pasar modal atau Bursa efek terdapat banyak sekali istilah yang perlu kamu ketahui, mulai dari istilah-istilah yang berkaitan dengan perusahaan, hingga istilah-istilah yang berkaitan dengan investor. Dari sekian banyak istilah yang ada di dalam kegiatan investasi saham di pasar modal, salah satunya adalah listing. Apakah kamu sudah tahu dengan istilah listing? Jadi, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini, Grameds, selamat membaca.

Pengertian Listing

Bisa dibilang kalau listing adalah suatu saham perusahaan yang sudah terdaftar secara sah pada bursa saham. Saham yang sudah terdaftar secara sah itu bisa diperdagangkan di bursa saham. Dengan begitu, perusahaan dan investor bisa sama-sama memperoleh keuntungan. Keuntungan yang diperoleh dari bursa saham akan terus mengalami perubahan dari waktu ke waktu, sehingga investor harus pandai dalam membeli dan menjual sahamnya.

Oleh karena itu, bagi perusahaan yang ingin ikut berpartisipasi dalam perdagangan saham, maka Direksi dan Komisaris perusahaan harus mendaftarkan perusahaannya terlebih dahulu pada bursa saham. Selain itu, tidak semua bursa saham memiliki persyaratan yang tidak sama, sehingga perusahaan harus bisa menyesuaikan dan mengikuti persyaratan untuk membuka saham di bursa saham yang tepat. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan rapat antara Direksi dan Komisaris serta bisa juga berkonsultasi dengan ahlinya.

Begitu juga, dengan perusahaan yang ada di dalam bursa saham harus pandai dalam mengelola uang perusahaan. Uang yang dapat dikelola dengan baik bisa membuat perusahaan terus mengalami pertumbuhan. Perusahaan yang semakin tumbuh dalam bursa saham, maka akan banyak investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya. Jika, perusahaan tidak bisa mengelola keuangan dengan baik dan menunjukkan kinerja yang cenderung negatif, maka saham perusahaan bisa dihapus (delisting), sehingga sudah tidak bisa berpartisipasi lagi dalam bursa saham.

Jadi, bagi para investor pemula harus berhati-hati dalam memilih saham perusahaan dan sebaiknya dilihat terlebih dahulu apakah perusahaan tersebut masih terdaftar di pasar bursa atau tidak. Selain itu, investor pemula juga harus melihat laporan keuangan dan kinerja dari perusahaan. Sederhananya, dalam berinvestasi pada bursa saham harus memiliki ketelitian, kecermatan, dan keberanian agar keuntungan bisa diperoleh secara berkala dan kerugian bisa diminimalisir.

Meskipun begitu, perusahaan yang sudah melakukan delisting atau penghapusan saham perusahaan dari bursa saham secara sukarela atau paksa dapat mendaftarkan kembali saham perusahaannya. Tindakan mendaftarkan kembali saham perusahaan dikenal dengan istilah relisting. Namun, dalam melakukan relisting harus dibutuhkan beberapa persyaratan yang harus terpenuhi.

Jenis-Jenis Listing

Selain membahas pengertian, di dalam artikel ini akan dibahas juga jenis-jenis listing. Listing memiliki dua jenis, yaitu single listing dan dual listing.

1. Single Listing

Single listing adalah suatu saham perusahaan yang hanya ada dan tercatat di satu bursa saham saja. Misalnya saja ada saham perusahaan yang hanya terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) saja, tetapi tidak terdaftar di Bursa Efek Australia (ASX). Hampir semua perusahaan Indonesia ketika masuk ke pasar modal atau bursa saham hanya memilih satu bursa saham saja (single listing.

Banyaknya perusahaan yang menjual sahamnya hanya pada satu bursa saham saja dikarenakan untuk mendaftarkan diri di dua bursa saham sangat tidak mudah. Pada umumnya, bursa saham yang dipilih oleh perusahaan Indonesia untuk menjual sahamnya adalah Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan saham perusahaan yang hanya ada pada satu bursa saham saja, maka seorang investor akan mudah untuk memantau dan mengamati pertumbuhan nilai saham dari perusahaan tersebut, sehingga bisa melakukan transaksi jual beli dengan maksimal.

2. Dual Listing

Dual listing adalah suatu saham perusahaan yang sudah tercatat atau terdaftar di dua bursa saham atau lebih. Sebenarnya, hal ini wajar saja terjadi karena perusahaan yang terjun ke pasar modal menginginkan banyak sekali modal tambahan yang berasal dari publik (investor) supaya perusahaan bisa terus mengalami pertumbuhan. Suatu perusahaan yang mendaftarkan dirinya di dua pasar modal atau lebih kemungkinan besar akan lebih banyak mendapatkan modal tambahan dari publik.

Meskipun hampir semua perusahaan menjual sahamnya di satu bursa saham saja, tetapi masih ada beberapa perusahaan yang berani menjual sahamnya di dua bursa saham. Perusahaan yang berani untuk melakukan dual listing biasanya merupakan perusahaan multinasional. Adapun beberapa perusahaan multinasional yang melakukan dual listing, seperti PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) dan PT Aneka Tambang (ANTM).

Backdoor Listing

Backdoor listing adalah suatu tindakan akuisisi yang dilakukan atau dikerjakan oleh perusahaan yang sifatnya tertutup terhadap perusahaan yang di mana sahamnya sudah ada di dalam catatan bursa efek atau pasar modal. Dengan melakukan backdoor listing, maka perusahaan korporasi akan lebih mudah untuk bisa terdaftar di bursa saham atau pasar modal yang tanpa harus melalui syarat-syarat yang cukup sulit agar bisa masuk dan tercatat di bursa saham.

Pada dasarnya mengakuisisi atau membeli saham perusahaan yang sudah terdaftar di pasar modal merupakan hal yang diperbolehkan. Oleh karena itu, bagi sebagian perusahaan lebih memilih untuk melakukan hal ini daripada harus mendaftarkan perusahaan terlebih dahulu. Selain itu, beberapa perusahaan yang melakukan backdoor listing disebabkan karena perusahaannya tidak bisa memenuhi persyaratan sebagai perusahaan go public.

Bukan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai perusahaan go public, tetapi bisa juga dengan alasan bahwa perusahaannya tidak ingin ada campur tangan masyarakat. Bagi perusahaan yang tidak ingin dicampuri oleh masyarakat, adanya backdoor listing merupakan solusi yang sangat baik karena tanpa mengubah idealisme perusahaan sudah bisa mendapatkan dana dari publik.

Namun, dalam melakukan akuisisi terhadap perusahaan yang sudah tercatat di pasar modal harus sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak atau lebih. Dengan melakukan hal ini, maka akan meminimalisir terjadinya kecurangan perusahaan yang satu dengan perusahaan lainnya.

Meskipun backdoor listing terlihat lebih menggiurkan, tetapi sebenarnya tindakan ini masih memiliki beberapa kekurangan. Kekurangan dari backdoor listing, seperti permasalahan yang akan muncul apabila perusahaan yang masuk tidak melewati beberapa persyaratan terlebih dahulu. Permasalahan ini bisa membuat perusahaan yang melakukan backdoor listing mengalami kerugian yang bisa memengaruhi perusahaan.

Selain itu, biasanya backdoor listing hanya digunakan oleh para investor untuk mendapatkan saham gorengan saja. Suatu emiten bisa yang dikelola oleh perusahaan baru bisa mengalami lonjakan yang cukup tinggi, tetapi hal itu hanya bertahan sebentar saja dan tak lama emiten akan turun lagi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top